Dipinjam : 1 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 912
Penulis
Ramelan
-
Personal Name
Suatu peraturan undang-undang, khususnya undang-undang pidana, yang dalam prakteknya tidak dijalankan akan menurunkan kewibawaan dari penguasa. Ini adalah salah satu sumber krisis kewibawaan. Maka hendaknya selalu didasari oleh pembentuk undang-undang, bahwa penggunaan hukum pidana harus hemat dan bahwa pidana itu bersifat subsidair, dalam arti bahwa apabila sarana-sarana lain lebih bermanfaat dalam mempertayhankan sesuatu nilai atau norma hendaknya jangan digunakan hukum pidana.
11020608 | A PER 6 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar