e-book   printed

Text

Pembahasan atas rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (khusus buku II bab I, V, VI, dan VIII)

Lampiran

Dipinjam : 1 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 912


Penulis
Ramelan - Personal Name

Suatu peraturan undang-undang, khususnya undang-undang pidana, yang dalam prakteknya tidak dijalankan akan menurunkan kewibawaan dari penguasa. Ini adalah salah satu sumber krisis kewibawaan. Maka hendaknya selalu didasari oleh pembentuk undang-undang, bahwa penggunaan hukum pidana harus hemat dan bahwa pidana itu bersifat subsidair, dalam arti bahwa apabila sarana-sarana lain lebih bermanfaat dalam mempertayhankan sesuatu nilai atau norma hendaknya jangan digunakan hukum pidana.


Ketersediaan


11020608 A PER 6 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
A PER 6
PENERBIT :
Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta, 2005
RINCIAN :
hlm. 67-92
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Versi lain / relasi


Tidak ada versi lain yang terkait.

Kolom Komentar