e-book   printed

Text

Pembentukan undang-undang berdasarkan program legislasi nasional.

Lampiran

Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 430


Penulis
Hikam, Muhammad A.S. - Personal Name

Undang-undang merupakan hukum dalam bentuk tertulis yang dibentuk menurut kewenangan membentuk undang-undang. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kewenangan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sitem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rasional, terpadu, dan sistematik.


Ketersediaan


11020606 A HR 12 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
A HR 12
PENERBIT :
Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta, 2005
RINCIAN :
hlm. 23-30
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Versi lain / relasi


Tidak ada versi lain yang terkait.

Kolom Komentar