Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 430
Penulis
Hikam, Muhammad A.S.
-
Personal Name
Undang-undang merupakan hukum dalam bentuk tertulis yang dibentuk menurut kewenangan membentuk undang-undang. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kewenangan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sitem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rasional, terpadu, dan sistematik.
11020606 | A HR 12 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar