Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 878
Penulis
Ubbe, Ahmad
-
Personal Name
Program Legislasi Nasional sebagaimana yang dikenal saat ini merupakan tahapan awal dari proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni pada tahapan perencanaan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 UU. No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan bahwa "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasrnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan."
11020605 | A HR 13 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar