e-book   printed

Text

Instrumen prolegnas dalam proses pemebentukan peraturan perundang-undangan yang terencana dan terpadu

Lampiran

Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 878


Penulis
Ubbe, Ahmad - Personal Name

Program Legislasi Nasional sebagaimana yang dikenal saat ini merupakan tahapan awal dari proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni pada tahapan perencanaan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 UU. No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan bahwa "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasrnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan."


Ketersediaan


11020605 A HR 13 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
A HR 13
PENERBIT :
Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta, 2005
RINCIAN :
hlm. 9-22
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Versi lain / relasi


Tidak ada versi lain yang terkait.

Kolom Komentar