Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 658
Penulis
Mahendra, Oka A.A.
-
Personal Name
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan "Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi NasionaL". Maksudnya ialah agar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara berencana, terpadu, dan sistematis. Pada tanggal 1 Februari 2005 DRR RI telah memutuskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009. Prolegnas tersebut tidak saja memuat daftar RUU, tetapi juga dilandasi visi, misi, an arah kebijakan yang menjadi parameter penentuan, penetapan, dan prioritas RUU, baik untuk lima tahunan maupun satu tahunan.
11020604 | A HR 14 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar