printed

Text

Hukuman mati dan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 449


    Penulis
    Tamrin, Abu - Personal Name

    Hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana tertentu yang diancam dengan hukuman mati. Penjatuhan hukuman mati diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan diatur dalam undang-undang lainnya yang merupakan hukum positif artinya hukum yang sekarang berlaku di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


    Ketersediaan


    11020603 A HP 19 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A HP 19
    PENERBIT :
    Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta, 2007
    RINCIAN :
    hlm. 62-71
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar