Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 449
Penulis
Tamrin, Abu
-
Personal Name
Hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana tertentu yang diancam dengan hukuman mati. Penjatuhan hukuman mati diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan diatur dalam undang-undang lainnya yang merupakan hukum positif artinya hukum yang sekarang berlaku di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
11020603 | A HP 19 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar