Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 428
Penulis
Mukantardjo, Rudy Satriyo
-
Personal Name
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Eksekusi mati adalah salah satu bentuk dari perlakuan di depan hukum. Apakah bukan suatu permintaan untuk diperlakuakn yang sama di depan hukum, apabila seorang terpidana mati yang telah memenuhi syarat untuk dieksekusi mati karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan grasinya pun sudah ditolak meminta untuk tidak dieksekusi, dengan suatu alasan masih ada sekian orang yang posisi hukumnya sama juga belum dieksekusi?
11020602 | A HP 22 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar