Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 549
Penulis
AR, Suhariyono
-
Personal Name
"Sesudah menjalani kehidupan sebagai bangsa yang merdeka selama setengah abad lebih, sampailah bangsa kita pada masa-masa kritis yang cukup mendasar.kita tidak lagi sekedar menghadapi persoalan-persoalan yang berkadar kuantitatif, melainkan sudah bernilai kualitatif dalam membentuk hukum (peraturan perundang-undangan), melaksanakan, dan menegakannya. maka dari itu perlu adanya suatu peningkatan kulitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia"
11020502 | A HR 2 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar