Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 753
Penulis
Ahmad, Rival G.
-
Personal Name
Wacana partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan semakin kuat dikumandangkan pasca rezim Soeharto. Termasuk didalamnya adalah partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Walau begitu, makna dan metode partisipasi sendiri masih terus diperdebatkan, khususnya antara pihak yang belum percaya bahwa publik adalah subyek yang sepenuhnya sadar dan mampu terlibat secara optimal, dengan pihak yang yakin bahwa melalui cara tersebut pemberdayaan publik dan perbaikan penyelenggaraan negara bisa dilakukan secara lebih progresif.
11020601 | A HR 15 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar