Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 433
Penulis
Natabaya, HAS
-
Personal Name
"Pengertian kata "kualitas" dalam judul tulisan diatas adalah menggambarkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dari sejak hulu sampai ke hilir yang telah memenuhi aturan main yang ditetapkan dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU-P3), dan UU lain serta peraturan perundang-undangannya pelaksanaanya yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. "
11020500 | A HR 7 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar