Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 423
Penulis
Marzuki, H.M. Laica
-
Personal Name
Membangun undang-undang yang ideal harus pertama-tama mengakomodir aspirasi dan kepentingan rakyat banyak pada proses pembentukannya. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dan dilaksanakan menurut kontitusi, kata konstitusi (pasal 1 ayat (2) UUD 1945). rakyat sendiri harus tunduk pada kontitusi. konstitusionalisme memang membatasi kekuasaan. Oleh karena itu, suatu undang-undang tidaklah bertentangan dengan UUD.
11020499 | A HR 9 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar