Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 531
Penulis
Winarta, Frans Hendra
-
Personal Name
Ada yang salah dengan konsep bantuan hukum yang dijalankan negara ini, terutama pada era pascareformasi. Ini mengingat, dalam kondisi faktual maupun yang teramati lewat media, tak sedikit kaum papa yang hingga kini masih termajinalkan secara hukum. Mereka tak tersentuh bantuan hukum ataupun sekedar penyuluhan. Jumlah kaum miskin di Indonesia sangat banyak. Pada saat ini, meski katanya berkurang, jumlahnya kurang lebih 37,17 juta. Dalam kondisi yang demikian besar, jika tetap mengandalkan pola bantuan hukum yang ada, yaitu struktural, tak akan sampai ke desa-desa. Padahal, penduduk di desa mencapai 63 persen lebih.
12020277 | HR 346.02 WIN a(1) | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar