Dipinjam : 1 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 875
Penulis
Satrio, J.
-
Personal Name
Suherman, Ade Marman
-
Personal Name
Kecakapan dan kewenangan bertindak sebagai salah satu pokok bahasan Restatement mengandung istilah-istilah yang sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian "kecakapan" (legal capacity) dan "kewenangan" (legal authority) sering digunakan secara tumpang-tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.
11020377 | HP 346.02 SUH p | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar