printed

Text

Penjelasan hukum tentang batasan umur ( kecakapan dan kewenangan bertindak berdasar batasan umur)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 1 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 875


    Penulis
    Satrio, J. - Personal Name
    Suherman, Ade Marman - Personal Name

    Kecakapan dan kewenangan bertindak sebagai salah satu pokok bahasan Restatement mengandung istilah-istilah yang sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian "kecakapan" (legal capacity) dan "kewenangan" (legal authority) sering digunakan secara tumpang-tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.


    Ketersediaan


    11020377 HP 346.02 SUH p Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    HP 346.02 SUH p
    PENERBIT :
    National Legal Reform Program : Jakarta, 2010
    RINCIAN :
    vi,160 hlm. ; 23 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    9786029822021
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar