printed

Text

Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 1 |   Dibaca : 1 |   Dikunjungi : 603


    Penulis
    Djaja, Ermansjah - Personal Name

    "Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, pemerintah Indonesia harus meredesain pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersendiri, yang kemudian pada tanggal 29 Oktober diundangkan UURI nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi (LN RI tahun 2009 nomor 155, TLN RI nomor 5074)."


    Ketersediaan


    11020477 PDL DJA m(1) Perpustakaan Merah Putih Tersedia
    12020609 PDL DJA m(2) Perpustakaan ACLC Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    PDL DJA m
    PENERBIT :
    Sinar Grafika : Jakarta, 2010
    RINCIAN :
    ix, 509 hlm. ; 23 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    9789790073661
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar