Dipinjam : 1 | Dibaca : 1 | Dikunjungi : 603
Penulis
Djaja, Ermansjah
-
Personal Name
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, pemerintah Indonesia harus meredesain pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersendiri, yang kemudian pada tanggal 29 Oktober diundangkan UURI nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi (LN RI tahun 2009 nomor 155, TLN RI nomor 5074)."
11020477 | PDL DJA m(1) | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia | |
12020609 | PDL DJA m(2) | Perpustakaan ACLC | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar