Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 448
Penulis
Mahendra, Oka
-
Personal Name
Eksistensi partai politik memiliki basis konstitusional yang kuat dalam Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 sebagai salah satu pilar penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dibentuk antara lain dengan pertimbangan untuk menampung dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk guna meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan berdemokrasi.
11020356 | A PPO 12 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar