printed

Text

Paradigma baru UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 448


    Penulis
    Mahendra, Oka - Personal Name

    Eksistensi partai politik memiliki basis konstitusional yang kuat dalam Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 sebagai salah satu pilar penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dibentuk antara lain dengan pertimbangan untuk menampung dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk guna meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan berdemokrasi.


    Ketersediaan


    11020356 A PPO 12 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PPO 12
    PENERBIT :
    Jurnal Legislasi Indonesia : Jakarta, 2008
    RINCIAN :
    hlm. 81-88
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar