Dipinjam : 2 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 487
Penulis
Moerad, Pontang
-
Personal Name
Buku ini menarik untuk dibaca dan dipahami karena banyak membahasa mengenai pembentukan hukum adat yang diangkat ke dalam hukum pidana. Misalnya, suatu perbuatan yang menurut hukum tertulis (KUHP) bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap kaidah (hukum) adat tersebut, maka perbuatan tersebut dapat merupakan suatu tindak pidana. hal ini disebabkan banyak perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang hidup dimasyarakat (hukum adat) merupakan suatu perbuatan yang patut dihukum, tetapi KUHP tidak mengaturnya sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. sehingga terjadilah kekosongan hukum.
11020454 | HR 345 MOE p(1) | Perpustakaan Merah Putih | Sedang dipinjam (Sampai dengan 29 Oct 2015) | |
160200636 | HR 345 MOE p (3) | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar