e-book   printed

Text

Pemberdayaan lembaga ombudsman dalam kerangka sistem ketatanegaraan di Indonesia

Lampiran

Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 558


Penulis
Hartono, Sunaryati - Personal Name

Pada saat ini memang cukup banyak lembaga swadaya masyarakat menampung keluhan-keluhan masyarakat. Akan tetapi LSM-LSM ini bukan merupakan lembaga negara, sehingga tidak mempunyai kewenangan berdasar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara untuk menindaklanjuti keluahn-keluhan masyarakat itu seperti Komisi Ombudsman Nasional, yang kewenangannya diberikan dan diakui oleh Keputusan Presiden No 44 Tahun 2000, dan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terbukti pula dengan banyaknya keluhan yangditerima oleh Komisi Ombudsman Nasional dari lembaga swadaya masyarakat.


Ketersediaan


11020325 A AP 21 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
A AP 21
PENERBIT :
RINCIAN :
hlm. 13-50
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Versi lain / relasi


Tidak ada versi lain yang terkait.

Kolom Komentar