e-book   printed

Text

Ada Uang , Urusan Lancar

Lampiran

Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 712


Penulis
Yuliadi - Personal Name

Pejabat fungsional Ditjen Bea Cukai dituntut 3,5 tahun penjara. menerima suap dari importir. Agus Syafiin Pane, hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan. Pejabat fungsional di Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, ini disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut pejabat pemeriksa dokumen jalur hijau ini tiga tahun enam bulan penjara.


Ketersediaan


11020317 A KSK 27 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


Informasi Terperinci


NO PANGGILAN :
A KSK 27
PENERBIT :
Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004) dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
RINCIAN :
hlm. 28-29
BAHASA :
Indonesia
ISBN / ISSN :
-
Selengkapnya

Versi lain / relasi


Tidak ada versi lain yang terkait.

Kolom Komentar