Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 712
Penulis
Yuliadi
-
Personal Name
Pejabat fungsional Ditjen Bea Cukai dituntut 3,5 tahun penjara. menerima suap dari importir. Agus Syafiin Pane, hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan. Pejabat fungsional di Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, ini disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut pejabat pemeriksa dokumen jalur hijau ini tiga tahun enam bulan penjara.
11020317 | A KSK 27 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar