Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 609
Penulis
Prayudi
-
Personal Name
Dengan telah disetujuinya dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional (RJPN) tahun 2005-2025 menjadi Undang-undang No 17 Tahun 2007, maka diharapkan dapat menciptakan kesepakatan bangsa mengenai arah yang ingin dicapai dan cara-cara pengerahan energi segenap komponen dalam rangka mencapai tujuan dimaksud. Di tengah dinamika politik yang sangat tinggi, kesepakatan itu tentu menghadapi tantangan tidak ringan menyangkut konsistensi formulasi penjabarannya di tingkat aturan konseptual dan pelaksanaannya di tingkat lapangan.
11020148 | A AP 33 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar