printed

Text

Senjakala pemberantasan korupsi; memangkas akar korupsi dari pengadilan tipikor

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 914


    Penulis
    Diansyah, Febri - Personal Name

    Tulisan ini melihat topik Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari dua sudut pandang. Pertama, perspektif hukum dengan melakukan tinjauan pada pertimbangan putusan Mahkamah KonstitusiNomor 012-016-019/PUU-IV/2006. teori hukum tentang ratio decindendi, dan doktrin konstitusionalisme. Kedua, perspektif sosiologis, dengan mencoba menguraikan logika awal dari oligrkhi politik-bisnis dan perilaku pemburu rente (rent seeking behavior) sebagai akar dari korupsi.


    Ketersediaan


    11020141 A KI 1 Perpustakaan Merah Putih Tersedia
    11020498 A KI 4 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A KI 4
    PENERBIT :
    Jrnal Konstitusi
    RINCIAN :
    Hlm. 7-41
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar