Dipinjam : 2 | Dibaca : 1 | Dikunjungi : 461
Penulis
Santoso, Budi
-
Personal Name
Laporan ini membahas mengenai definisi korupsi dari berbagai perspektif yakni berdasarkan hukum di Indonesia, UNCAC, Council of the European Union dan hukum di New South Wales (Australia). Selain itu, juga dijelaskan mengenai jenis-jenis aset yang merupakan hasil korupsi, bagaimana pencucian dan penelusuran aset hasil korupsi dilakukan, lembaga-lembaga apa saja yang berwenang melakukannya, sistem pendukung yang dapat melakukannya seperti UNCAC, The Financial Action Task Force (FATF), bantuan pemerintahan yang anti money laundering di Indonesia. Lebih lanjut penulis menyampaikan hambatan-hambatan yang muncul dalam melakukan pelacakan aset hasil korupsi seperti adanya negara-negara 'tax haven' dan sistem "underground banking", kurangnya keahlian, belum adanya Single Identity Number (SIN) dan database nasabah yang terpusat. Di bagian akhir juga disampaikan mengenai contoh kasus Sani Abacha yang terjadi di Nigeria dan bagaimana cara untuk meningkatkan efektivitas pelacakan aset.
11020075 | B 204 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar