Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 491
Penulis
Harjono
-
Personal Name
Seteleah perubahan UUD 1945, kedaulatan tidak lagi diberikan utuh kepada MPR, tetapi dilaksnakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan begitu, pelaksanaan kedaulatan rakyat harus tetap pada koridor dan batas-batas hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antara lembaga negara. Buku ini dapat menggambarkan secara gmablang transformasi demokrasi yang pelaksanaanya dipagari oleh konstitusi
10020375 | DB 321.8 HAR t | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar