Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 636
Penulis
Editor: Djojosoekarto, Agung, et.al
-
Personal Name
Pemerintah telah menegluarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khuus bagi Provinsi Papua yang merupakan kerangka kebijakan umum yang menjadi pedoman dalam melaksanakan otonomi khusus di Tanah Papua. Sampai saat ini, tujuh tahun setelah pelaksanaan UU ini belum pernah dievaluasi, melihat kondisi tersebut, Kemitraan bekerjasama dengan dengan Direktorat Jendral Otonomi Derah telah bersepakat melakukan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua. Penelitian dilakukan pada 6 bidang yaitu bidang: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, Masyarakat Madani dan kebijakan umum.
10020506 | PO 352.283 DJO k(1) | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar