Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 445
Penulis
Tim Redaksi Wikrama Waskitha
-
Personal Name
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 2008 Bagian III tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atasa undang-undang nomor 23 tahun 1999 Bank Indonesia, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lenmbaga pinjamin simpanan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2008 tentang jaring pengaman sistem keuangan, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara, Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sansksi administrasi berupa denda dibidang kepadeanan, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 29 tahun 2008 tentang periizinan pemanfaatan sumber radiasa pengion dan bahan nuklir, peraturan pemerintahrepublik Indonesia nomor 30 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan perikanan, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tebtang perubahan tasa peraturan pemerintaj nomor 6 tahun 2006 tentang pengelollan barang milik negara/daerah, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang perubahan kedua atasa peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian
09032027 | PER 228 | Perpustakaan ACLC | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar