Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 746
Penulis
Tim Redaksi Wikrama Waskitha
-
Personal Name
Krisis moneter terjadi dikawasan Asia mulai tahun 1997 sampai saat ini berdampak terjadinya krisis moneter, krisis ekonomi dan krisis kepercayaan melanda negara kita untuk kurun waktu 1997-1998. Hal tersebut menyebabkan perlunya diadakan reformasi dan restrukturisasi di berbagai bidang untuk mengatasi krisis tersebut. Banyak peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam rangka reformasi dan restrukturisasi yang menyangkut berbagai bidang antara lain: keuangan, perbankan, industri, perdagangan berbagai komditas, perpajakan, struktur pemerintahan dan banyak lagi. Bentuk peraturan perundang-undagan di antara lain, penhapusan berbagai bentuk monopoli dan tata niaga beberapa komoditas, penghapusan berbagai pungutan yang menghambat perdagangan antar daerah/pulau ataupun pengembangan ekspor; likuidasi simpanan/deposito dsb. pada bank umum; penghapusan perlakuan khusus bea masuk; Undang-Undang tentang APBN tahun 1998-1999; pengaturan kembali sistem perdagangan eceran, pergudangan; penurunan dan penyesuaian tarif bea masuk beberapa jenis barang; peraturan untuk meningkatkan ekspsor; peraturan untuk meingkatkan penanaman modal asing dsb.
09031014 | PER 178 | Perpustakaan ACLC | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar