printed

Teks

Seri Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 1997 (Bagian II)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 534


    Penulis
    Tim Redaksi Wikrama Waskitha - Personal Name

    Buku Seri Perundang-Undangan Republik Indonesia Tahun 1997 (Bagian II) berisi peraturan perundang -Undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada mulai awal Juli 1997 dan cakupannya meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Persiden Republik Indonesia. Undang-Undang yang dimuat dalam seri ini meliputi Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkunagan hidup, Undang-Undnag Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KepolisianNegara Republik Indonesia. Sementara Peraturan Pemerintah yang dimuat dalam buku seri ini dimulai dari PP nomor 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah sampai dengan PP Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemaritiman. Ada juga peraturan mengenai Retribusi Daerah (Nomor 20 tahun 1997); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( Nomor 21 Tahun 1997), Pendaftaran Tanah Nomor 24, Administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, nomor 32. Pembagian hasil penerimaan bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nomor 33. Cakupan mengenai pelaporan atau pemberitahuan perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan, nomor 34 Tahun, Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat nomor 35, Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, nomor 36 dan peraturan pemerintah lainnya.


    Ketersediaan


    09032008 PER 177 Perpustakaan ACLC Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    PER 177
    PENERBIT :
    Wikrama Waskitha : Jakarta, 2000
    RINCIAN :
    19 x 27 cm.
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    979-8438-32-9
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar