Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 476
Penulis
Anggraini, A.M. Tri
-
Personal Name
Persekongkolan tender merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh para pelaku usaha, dengan cara melakukan kesepakatan-kesepakatan, guna memenangkan tender. Kegiatan tersebut tidak jarang mengakibatkan hambatan bagi pelaku usaha yang tidak terlibat dalam kesepakatan, dan dampak yang lebih jauh dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak penyelenggara, karena terdapat ketidak-wajaran mengenai harga. Tulisanini mengungkap tentang mekanisme bekerjanya persekongkolan tender, serta penegakan hukum dan sanksi dari aspek Hukum Persaingan Usaha.
11020182 | A PDK 23 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar