Dipinjam : 0 | Dibaca : 0 | Dikunjungi : 1057
Penulis
Saly, Jeane Neltje
-
Personal Name
Abstrak sistem hukum nasional tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. dalam upaya pemberantasan korupsi, harus disadari pula bahwa hal itu harus dilakukan dalam kerangka sistem hukum nasional, yang tersusun dan teratur, tidak terpisah-pisah, tetapi terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Untuk menyatukan bagian-bagian dari sistem ini, khususnya dalam pemberantasan korupsi, KPK berfungsi sebagai pengait atau koordinator lembaga-lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan sekaligus sebagai trigger mechanism atau pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi kepolisian dan kejaksaan dibidang pemberantasan TPK dengan melakukan koordinasi dan supervisi. dalam perspektif perundang-undangan, untuk melakukan harmonisasi kelembagaan dibidang pemberantasan korupsi, maka KPK sesuai dengan ketetuan pasal 12 seharusnya diperlakukan sebagai ketentuan khusus dalam rangka pemberantasan korupsi. penerapan kewenangan sebagai lex spesialis diperlukan karena adanya ketentuan perundangan lain yang juga mengatur substansi yang sam.
11020556 | A PDK 22 | Perpustakaan Merah Putih | Tersedia |
Tidak ada versi lain yang terkait. |
Kolom Komentar