printed

Teks

Harmonisasi kelembagaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 0 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 1057


    Penulis
    Saly, Jeane Neltje - Personal Name

    Abstrak sistem hukum nasional tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. dalam upaya pemberantasan korupsi, harus disadari pula bahwa hal itu harus dilakukan dalam kerangka sistem hukum nasional, yang tersusun dan teratur, tidak terpisah-pisah, tetapi terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Untuk menyatukan bagian-bagian dari sistem ini, khususnya dalam pemberantasan korupsi, KPK berfungsi sebagai pengait atau koordinator lembaga-lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan sekaligus sebagai trigger mechanism atau pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi kepolisian dan kejaksaan dibidang pemberantasan TPK dengan melakukan koordinasi dan supervisi. dalam perspektif perundang-undangan, untuk melakukan harmonisasi kelembagaan dibidang pemberantasan korupsi, maka KPK sesuai dengan ketetuan pasal 12 seharusnya diperlakukan sebagai ketentuan khusus dalam rangka pemberantasan korupsi. penerapan kewenangan sebagai lex spesialis diperlukan karena adanya ketentuan perundangan lain yang juga mengatur substansi yang sam.


    Ketersediaan


    11020556 A PDK 22 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    A PDK 22
    PENERBIT :
    Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI : Jakarta, 2007
    RINCIAN :
    Hlm. 13-24
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar