printed

Text

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Delik Korupsi sebagai Upaya Asset Recovery Kerugian Negara (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)

Lampiran
Tidak ada lampiran

    Dipinjam : 6 |   Dibaca : 0 |   Dikunjungi : 1872


    Penulis
    Sasmita, Erwin - Personal Name

    Kasus Tindak Pidana Korupsi pada BUMN PT Jiwasraya telah merugikan negara yang sangat besar dimana salah satu pelakunya adalah Joko Hartanto Tirto yang diputus bersalah oleh hakim tingkat pertama dengan nomor putusan 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dengan pidana penjara seumur hidup akan tetapi tidak dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) untuk asset recovery. Dalam putusan tersebut tergambar dengan jelas adanya keterlibatan entitas korporasi dalam skema investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tesisi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan teori keadilan, pertanggungjawaban korporasi, dan pengemablian aset. Berdasarkan penelitian tesis ini dihasilkan bahwa prinsip penerapan pertanggungjawaban korporasi didasarkan dari perbuatan "directing mind" dari pengurus/pemilik dari korporasi sehingga dapat dipidana tambahan berupa UP untuk asset recovery, asset recovery pada putusan tersebut belum tercapai sehingga perlunya dimintakan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat, adapun korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah 13 Manajer Investasi, perusahaan emiten milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang sahmnya dijadikan sebagai underlying Reksa Dana oleh 13 Manajer Investasi tersebut sehingga diharapkan dapat dijadikan asset recovery atas kerugian negara yang terjadi.


    Ketersediaan


    220200448 B 265 Perpustakaan Merah Putih Tersedia


    Informasi Terperinci


    NO PANGGILAN :
    B 265
    PENERBIT :
    Personal : Jakarta, 2022
    RINCIAN :
    xvi, 126 hlm,; 21 x 30 cm
    BAHASA :
    Indonesia
    ISBN / ISSN :
    -
    Selengkapnya

    Versi lain / relasi


    Tidak ada versi lain yang terkait.

    Kolom Komentar