Selasa, 24 Oktober 2023. Kemajuan teknologi keuangan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan digital yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Namun, dibalik semua kemudahan tersebut terdapat risiko keamanannya karena bersifat real-time, borderless, dan tanpa tatap muka yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan di sektor keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak dalam agenda Sarasehan Pustaka bertajuk ‘Peluang Curang Uang Digital’ yang terselenggara di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (24/10).
“Berserta risiko itu, tentunya dapat mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Oleh karenanya, diperlukan kerangka hukum yang komprehensif melalui pembentukan undang-undang tentang financial technology yang perlu dikembangkan untuk menjaga integritas pembayaran digital dan memperkuat fungsi kontrol pemerintah,” kata Yuyuk.
Dengan mengetahui risiko tersebut, lanjut Yuyuk, mahasiswa dan civitas akademika Telkom University dapat melakukan pencegahan dan berpartisipasi dalam hal pengawasan, pelaporan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga melalui kegiatan ini KPK berharap semua peserta semakin memahami mengenai esensi penggunaan uang digital.
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan KPK Dame Maria Silaban juga mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi keuangan sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara yang semakin canggih, kompleks, dan berskala international.
“Sebagai masyarakat intelektual, tentu kita harus paham mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu menjadi kunci penting, sebab semakin beragam cara tindak pidana itu dapat dilakukan, terutama dengan adanya crypto currency ini menjadi emerging threat atau ancaman baru di Indonesia berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU Tahun 2021,” kata Dame.
NRA TPPU menjadi instrumen penting untuk civitas Telkom University ikuti perkembangannya, sebagai langkah mitigasi yang secara berkala dilakukan agar tidak bersifat usang (out of date), lanjut Dame. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan peningkatan efisiensi dalam transaksi dan sistem keuangan digital ke arah yang lebih baik dengan mengusung konsep ekosistem terbuka.
“Untuk itu, betapa pentingnya memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang. Yang utama kita harus paham lebih dahulu mengenai teknik investigasi keuangan kripto, asset tracing kripto, SOP, serta pembuatan regulasi yang diinisiasi dari public partnership yaitu antara pemerintah dengan para ahli blockchain,” ungkap Dame.
Pada tahun 2022, KPK telah melakukan pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian, PPATK, Kejaksaan RI untuk bisa lebih berpaham menangani kasus industri aset virtual yang tidak hanya mencakup crypto currency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token non-fungible (NFT).
Pada kesempatan yang sama, Andry Alamsyah selaku Dosen Telkom University mengatakan, konsep uang digital memiliki kegunaan yang lebih luas dari berbagai aspek diantaranya bank, kesehatan, perdagangan, dan sebagainya. Namun, menurut Andry juga terdapat potensi dari pemanfaatan kripto, mulai dari risiko sentralisasi, eksploitasi terhadap penetapan harga atau monopoli, manipulasi pasar, sampai pada masalah keamanan transaksi.
“Meskipun terdapat benefit yang cukup banyak yaitu potensi keuntungan, pasti juga dibarengi dengan risiko besar yang dapat terjadi. Tentu inovasi harus dilakukan dalam keuangan, salah satunya mengenai transparansi dimana semua transaksi keuangan harus dapat terekam untuk mendorong kepercayaan dan akuntabilitas sebagai aspek finansial,” kata Andry.
Selain melalui kegiatan Sarasehan Pustaka, KPK juga bekerja sama dengan Telkom University dalam pengelolaan KPK Corner serta produksi Iklan Layanan Masyarakat. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mewadahi partisipasi dalam sosialisasi antikorupsi dan mendorong peningkatan literasi antikorupsi bagi para civitas akademi.
Sumber :
Kemajuan teknologi keuangan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan digital yang lebih efisien, mudah, dan cepat. Namun, dibalik semua kemudahan tersebut terdapat risiko keamanannya karena bersifat real-time, borderless, dan tanpa tatap muka yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan di sektor keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak dalam agenda Sarasehan Pustaka bertajuk ‘Peluang Curang Uang Digital’ yang terselenggara di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (24/10).
“Berserta risiko itu, tentunya dapat mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Oleh karenanya, diperlukan kerangka hukum yang komprehensif melalui pembentukan undang-undang tentang financial technology yang perlu dikembangkan untuk menjaga integritas pembayaran digital dan memperkuat fungsi kontrol pemerintah,” kata Yuyuk.
Dengan mengetahui risiko tersebut, lanjut Yuyuk, mahasiswa dan civitas akademika Telkom University dapat melakukan pencegahan dan berpartisipasi dalam hal pengawasan, pelaporan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga melalui kegiatan ini KPK berharap semua peserta semakin memahami mengenai esensi penggunaan uang digital.
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan KPK Dame Maria Silaban juga mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi keuangan sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara yang semakin canggih, kompleks, dan berskala international.
“Sebagai masyarakat intelektual, tentu kita harus paham mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu menjadi kunci penting, sebab semakin beragam cara tindak pidana itu dapat dilakukan, terutama dengan adanya crypto currency ini menjadi emerging threat atau ancaman baru di Indonesia berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU Tahun 2021,” kata Dame.
NRA TPPU menjadi instrumen penting untuk civitas Telkom University ikuti perkembangannya, sebagai langkah mitigasi yang secara berkala dilakukan agar tidak bersifat usang (out of date), lanjut Dame. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan peningkatan efisiensi dalam transaksi dan sistem keuangan digital ke arah yang lebih baik dengan mengusung konsep ekosistem terbuka.
“Untuk itu, betapa pentingnya memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang. Yang utama kita harus paham lebih dahulu mengenai teknik investigasi keuangan kripto, asset tracing kripto, SOP, serta pembuatan regulasi yang diinisiasi dari public partnership yaitu antara pemerintah dengan para ahli blockchain,” ungkap Dame.
Pada tahun 2022, KPK telah melakukan pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian, PPATK, Kejaksaan RI untuk bisa lebih berpaham menangani kasus industri aset virtual yang tidak hanya mencakup crypto currency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token non-fungible (NFT).
Pada kesempatan yang sama, Andry Alamsyah selaku Dosen Telkom University mengatakan, konsep uang digital memiliki kegunaan yang lebih luas dari berbagai aspek diantaranya bank, kesehatan, perdagangan, dan sebagainya. Namun, menurut Andry juga terdapat potensi dari pemanfaatan kripto, mulai dari risiko sentralisasi, eksploitasi terhadap penetapan harga atau monopoli, manipulasi pasar, sampai pada masalah keamanan transaksi.
“Meskipun terdapat benefit yang cukup banyak yaitu potensi keuntungan, pasti juga dibarengi dengan risiko besar yang dapat terjadi. Tentu inovasi harus dilakukan dalam keuangan, salah satunya mengenai transparansi dimana semua transaksi keuangan harus dapat terekam untuk mendorong kepercayaan dan akuntabilitas sebagai aspek finansial,” kata Andry.
Selain melalui kegiatan Sarasehan Pustaka, KPK juga bekerja sama dengan Telkom University dalam pengelolaan KPK Corner serta produksi Iklan Layanan Masyarakat. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mewadahi partisipasi dalam sosialisasi antikorupsi dan mendorong peningkatan literasi antikorupsi bagi para civitas akademi.